Udara
*Dapat menghantarkan bunyi
esensi : sebagai manusia kita harus bisa menyampaikan informasi dan aspirasi yg baik dan benar
*Tidak dapat dilihat tapi dapat dirasakan
Esensi : sebagai manusia dalam bertindak tidak perlu diketahui banyak orang tetapi dapat dirasakan manfaatnya
*udara dapat mengisi ruang yang kosong
Esensi : sebagai manusia harus bisa melengkapi kekurangan satu sama lain
Tanah
*Tanah tempat kita berpijak
Esensi : sebagai manusia kita harus bisa diandalkan
*Tanah dapat dibentuk tapi tidak dapat merubah wujud aslinya
Esensi : sebagai manusia kita siap berubah menjadi apapun tetapi tidak merubah jati diri yg sesungguhnya.
Air
*Air Dapat menempati wadah sesuai bentuknya
Esensi : sebagai manusia harus menyesuaikan diri dalam kondisi apapun
*Tetesan air yg terus menerus,dapat menghancurkan batu sekeras apapun
Esensi : sebagai manusia dengan menjalankan proses yang baik & benar,secara terus menerus kita dapat mencapai tujuan sebesar apapun
*Air dapat melewati celah celah kecil
Esensi : sebagai manusia harus dapat memanfaatkan kesempatan sekecil apapun
Api
*Api adalah sumber cahaya
Esensi : sebagai manusia kita harus bisa menjadi sumber inspirasi
* Api meberikan kehangatan
Esensi : sebagai manusia harus memberikan kenyamanan satu sama lain
*Note : sumber inspirasi Teater Kodok
Class 8 corrosive Dangerous goods
Sabtu, 21 Juni 2014
Jumat, 18 April 2014
untitle (dikereta)
cakrawala tabir surya memanggil dadaku
seakan tak mau tenggelam dan terus fajar
ditariknya ku kedalam indahnya renungan
seakan ku tak bisa bersinar dan sang surya yang menyinariku
seakan tak mau tenggelam dan terus fajar
ditariknya ku kedalam indahnya renungan
seakan ku tak bisa bersinar dan sang surya yang menyinariku
Rabu, 05 Juni 2013
Definition dangerous goods
Dangerous goods are solids, liquids, or gases that can harm people, other living organisms, property, or the environment. They are often subject to chemical regulations. In the United States and sometimes in Canada dangerous goods are more commonly known as hazardous materials, (abbreviated as HAZMAT or HazMat). "HazMat teams" are personnel specially trained to handle dangerous goods. Dangerous goods include materials that are radioactive, flammable, explosive, corrosive, oxidizing, asphyxiating, biohazardous, toxic, pathogenic, or allergenic. Also included are physical conditions such as compressed gases and liquids or hot materials, including all goods containing such materials or chemicals, or may have other characteristics that render them hazardous in specific circumstances.Global regulations
The most widely applied regulatory scheme is that for
the transportation of dangerous goods. The United Nations
Economic and Social Council issues the UN Recommendations on the Transport of Dangerous Goods,
which form the basis for most regional, national, and international regulatory
schemes. For instance, the International
Civil Aviation Organization has developed dangerous goods
regulations for air transport of hazardous materials that are based upon the UN
Model but modified to accommodate unique aspects of air transport. Individual
airline and governmental requirements are incorporated with this by the International
Air Transport Association to produce the widely used IATA Dangerous Goods Regulations
(DGR).[1] Similarly, the International
Maritime Organization has developed the International
Maritime Dangerous Goods Code ("IMDG Code", part of the International Convention for the Safety of Life at Sea) for
transportation of dangerous goods by sea. The Intergovernmental Organisation for International Carriage by Rail
has developed the Regulations concerning the International Carriage of
Dangerous Goods by Rail ("RID", part of the Convention concerning
International Carriage by Rail). Many individual nations have also structured
their dangerous goods transportation regulations to harmonize with the UN Model
in organization as well as in specific requirements.
The Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals
(GHS) is an internationally agreed upon system set to replace the various
classification and labeling standards used in different countries. GHS will use
consistent criteria for classification and labeling on a global level.
Dangerous goods sendiri terbagi dalam 9 ( sembilan kelas )
- Kelas I. Explosive semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan
- Kelas II.Flammable Gas berupa gas bertekanan,mudah terbakar
- Kelas III.Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
- Kelas IV.Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
- Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran
- Kelas VI.Toxic zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian
- Kelas VII.Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi
- Kelas VIII.Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit/ mempunyai tingkat korosif yang tinggi
- Kelas IX.Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi / yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan
Definition corrosive
A corrosive material is a liquid or solid that causes full thickness destruction of human skin at the site of contact within a specified period of time. A liquid that has a severe corrosion rate on steel or aluminum based on the criteria in 49CFR 173.137(c)(2) is also a corrosive material.Divisions
454 kg (1001 lbs) or more gross weight of a corrosive material. Although the corrosive class includes both acids and bases, the hazardous materials load and segregation chart does not make any reference to the separation of various incompatible corrosive materials from each other. In spite of this, however, when shipping corrosives, care should be taken to ensure that incompatible corrosive materials can not become mixed, as many corrosives react very violently if mixed. If responding to a transportation incident involving corrosive materials (especially a mixture of corrosives), caution should be exercised.Compatibility Table
Load and Segregation Chart | |||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Weight | 1.1 | 1.2 | 1.3 | 1.4 | 1.5 | 1.6 | 2.1 | 2.2 | 2.2 | 2.3 | 3 | 4.1 | 4.2 | 4.3 | 5.1 | 5.2 | 6.1 | 7 | 8 | ||
A | B | A | |||||||||||||||||||
8 | 1001 lb | X | X | X | O | X | X | O | O | X | O | O | O | X | |||||||
Key | |||||||||||||||||||||
The absence of any hazard class or division or a blank space in the table indicates that no restrictions apply.
|
contoh tangan yang terkena battery acid |
Ini adalah contoh tangan yang terkena sodiumm |
ini adalah contoh bola billiard yang mengapung ketika di letakkan di segelas yang berisikan mercury |
ini adalah wajah seseorang sebelum dan sesudah terkena sulphuric acid |
ini adalah bagian tangan seseorang yang terkena sodium hydroxide |
ini adalah bagian tangan seseorang yang terkena potassium hydroxide |
Packing Groups
Class 8 Packing Groups | |
---|---|
The packing group of Class 8 material is indicated in Column 5 of the 49CFR 172.101 Table. When the 49CFR 172.101 Table provides more than one packing group for a Class 8 material, the packing group must be determined using data obtained from tests conducted in accordance with the 1992 OECD Guideline for Testing of Chemicals, Number 404 "Acute Dermal Irritation/Corrosion" as follows: | |
Group | Explanation |
I | Materials that cause full thickness destruction of intact skin tissue within an observation period of up to 60 minutes starting after the exposure time of three minutes or less. |
II | Materials other than those meeting Packing Group I criteria that cause full thickness destruction of intact skin tissue within an observation period of up to 14 days starting after the exposure time of more than three minutes but not more than 60 minutes. |
III | Materials, other than those meeting Packing Group I or II criteria:
|
Sebelum proses pengiriman barang terjadi, barang barang tersebut harus
lah di uji terlebih dahulu untuk memastikan aman atau tidak nya dalam
mengangkut barang tersebut. Uji tersebut adalah :
- Uji Jatuh (drop test)
Uji ini dilakukan untuk setiap jenis dan setiap
pembuatan dan dilakukan untuk kemasan-kemasan : drum plastik, jerigen
plastik, kotak plastik selain dari Expandable Polystyrene, kemasan
komposit dan kemasan kombinasi dengan kemasan dalam berupa plastik
selain kantong plastik dengan tinggi jatuhan 1,8 m untuk kemasan grup
I; 1,2 m untuk kemasan grup II dan 0,8 m untuk kemasan grup III. Khusus
untuk produk cair dengan density lebih besar dari 1,2 maka tinggi
jatuhan adalah 1,5 m kali relative density untuk grup I; 1,0 m kali
relative density untuk grupII dan 0,67 kali relative density untuk grup
2. Uji Kebocoran (leakproofness test)
Uji ini harus dilakukan unytuk semua jenis kemasan yang
berisi cairan namun tidak diperlukan untuk kemasan dalam dari kemasan
kombinasi
3. Uji Tekanan Dalam (hydraulic test)
Uji tekanan dalam atau hydraulic test harus dilakukan untuk
semua jenis kemasan yang terbuat dari metal, plastik dan kemasan
komposit yang berisi cairan, namun tidak diperlukan unuk kemasan dalam
dari kemasan kombinasi
4. Uji Tumpukan (Stacking Test)
Uji ini harus dilakukan untuk semua jenis kemasan kecuali kantong.
Tim penyusun :
Andri Putra : 2241.10.001Bagja Adi Komara : 2241.10.062
Kresna Angger D : 2241.10.134
Gamal Achamad : 2241.10.168
Victor de Rousa : 2243.11.017
Langganan:
Postingan (Atom)